Pembeli NFT Nike Menggugat, Minta Ganti Rugi Rp 84 M

Nike Air Force 1 '07 x PEACEMINUSONE 'Para-noise 3.0'

Lihat Foto

KOMPAS.com – Perusahaan sepatu, pakaian dan peralatan olahraga Nike, digugat oleh sejumlah pembeli non-fungible token (NFT) Nike.

NFT adalah aset digital unik yang disertai sertifikat keaslian dan tidak dapat diubah atau diduplikasi. NFT menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat kepemilikan dan transaksinya. 

Berbeda dari aset digital lain seperti cryptocurrency, setiap NFT tergolong unik dan tidak dapat dipertukarkan dengan NFT lain yang serupa. NFT dapat mewakili berbagai bentuk aset digital seperti foto, video, karya seni, atau bahkan aset virtual dalam game. 

Dalam kasus Nike, para penggugat menuntut produsen sepatu dan pakaian fesyen ini karena mereka merasa rugi setelah membeli NFT bertema sepatu kets Nike. Namun Nike malah mendadak menutup RTFKT, yaitu bisnis yang terkait dengan aset digital tersebut pada Desember 2024 lalu.

Baca juga: Google Izinkan Pengembang Jualan NFT di Play Store, tapi Tidak Sembarangan

Gugatan perwakilan kelompok (class action) ini diajukan ke pengadilan federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat. Jagdeep Cheema, penggugat utama dalam kasus ini menilai bahwa penutupan RTFKT secara mendadak membuat permintaan akan NFT Nike menurun, sehingga nilai NFT yang dia beli pun menyusut.