
KOMPAS.com – Perusahaan sepatu, pakaian dan peralatan olahraga Nike, digugat oleh sejumlah pembeli non-fungible token (NFT) Nike.
NFT adalah aset digital unik yang disertai sertifikat keaslian dan tidak dapat diubah atau diduplikasi. NFT menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat kepemilikan dan transaksinya.
Berbeda dari aset digital lain seperti cryptocurrency, setiap NFT tergolong unik dan tidak dapat dipertukarkan dengan NFT lain yang serupa. NFT dapat mewakili berbagai bentuk aset digital seperti foto, video, karya seni, atau bahkan aset virtual dalam game.
Dalam kasus Nike, para penggugat menuntut produsen sepatu dan pakaian fesyen ini karena mereka merasa rugi setelah membeli NFT bertema sepatu kets Nike. Namun Nike malah mendadak menutup RTFKT, yaitu bisnis yang terkait dengan aset digital tersebut pada Desember 2024 lalu.
Baca juga: Google Izinkan Pengembang Jualan NFT di Play Store, tapi Tidak Sembarangan
Gugatan perwakilan kelompok (class action) ini diajukan ke pengadilan federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat. Jagdeep Cheema, penggugat utama dalam kasus ini menilai bahwa penutupan RTFKT secara mendadak membuat permintaan akan NFT Nike menurun, sehingga nilai NFT yang dia beli pun menyusut.
Gugatan ini juga mengeklaim bahwa NFT merupakan sekuritas yang tidak terdaftar. Sebab, Nike menjualnya tanpa registrasi ke Securities and Exchange Commission alias Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Cheema dan penggugat lainnya mengeklaim bahwa mereka tidak akan pernah membeli NFT Nike bila mereka tau aset ini tidak terdaftar.
Lewat gugatan ini, Cheema dan pembeli NFT Nike lainnya meminta ganti rugi senilai 5 juta dollar (sekitar Rp 84 miliar) lebih karena Nike diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen New York, Calfornia, Florida dan Oregon.
Baca juga: Nike dan Dyson Mulai Masuk Dunia Virtual Metaverse
Adapun RTFKT (baca: Artifact) merupakan perusahaan sepatu virtual yang memakai teknologi blockchain dalam memastikan keaslian produknya.
RTFKT diakuisisi oleh Nike pada Desember 2021. Saat itu, akuisisi ini ditempuh Nike demi memperluas bisnisnya ke ruang digital atau dikenal sebagai metaverse yang diproyeksikan bakal tumbuh pesat.
Namun pada Desember 2024, bisnis ini resmi ditutup walaupun Nike memproyeksikan bahwa inovasi yang ditelurkan RTFKT akan terus ada lewat berbagai kreator dan proyek inspiratif. Namun pihak Nike tidak merinci proyek tersebut lebih lanjut.
Perusahaan yang berbasis di Beaverton, Oregon ini juga belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang mencatutkan namanya, dihimpun KompasTekno dari Reuters, Selasa (29/4/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
No responses yet