
KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi pada platform World yang dikelola oleh perusahaan asing Tools for Humanity (TFH). TFH sendiri digagas oleh bos ChatGPT, Sam Altman.
Sanksi ini berupa penghentian sementara seluruh aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data iris mata Warga Negara Indonesia, termasuk yang sebelumnya telah dikumpulkan.
Selain itu, Komdigi juga memerintahkan penghapusan permanen terhadap seluruh data iris dan kode terenkripsi yang berasal dari WNI.
Sanksi penghentian sementara ini juga berlaku pada mitra lokal Tools for Humanity, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Platform World sendiri adalah aplikasi untuk mengelola uang kripto Worldcoin dan layanan identitas World ID.
“Sanksi ini adalah langkah preventif untuk melindungi publik dari risiko penyalahgunaan data biometrik iris,” tulis Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Layanan Digital dengan Scan Retina Mata
Sanksi ini diberikan setelah sebelumnya Komdigi lebih dulu membekukan layanan Worldcoin dan World ID pada awal Mei lalu.
WorldApp, World ID, dan Worldcoin ini sempat jadi topik yang ramai diperbincangkan di Indonesia. Ini terjadi setelah diketahui adanya aktivitas pemindaian iris mata di berbagai kota seperti Depok dan Bekasi, dengan imbalan uang tunai antara Rp 250.000 hingga Rp 800.000 per orang.
Aktivitas ini dilakukan oleh World App dan WorldID tanpa transparansi dan penjelasan yang memadai soal risiko jangka panjang terhadap data biometrik warga.
4 kewajiban untuk pemilik World App dan WorldID
Menurut Alexander Sabar, hasil evaluasi menunjukkan bahwa Tools for Humanity (TFH) dan mitranya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional, baik dari aspek perlindungan data pribadi maupun sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
Jadi, TFH tidak boleh melanjutkan operasional WorldApp, WorldID, maupun Worlcoin di Indonesia sebelum memenuhi seluruh ketentuan hukum nasional terkait perlindungan data pribadi dan izin sebagai PSE.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah istilah yang mengacu pada setiap entitas, baik orang, badan usaha, maupun masyarakat, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.
World App masuk sebagai PSE Lingkup Privat karena menggunakan sistem elektronik (portal, situs, aplikasi) untuk pemrosesan data pribadi masyarakat.
Sebagai bagian dari sanksi administratif dan penegakan regulasi, Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi TFH dan mitra lokalnya:
- Menghentikan pengumpulan, pemindaian, dan pemrosesan data iris warga negara Indonesia.
- Menghapus permanen seluruh iris code dan data/kode biometrik terenkripsi yang dikumpulkan dari masyarakat Indonesia.
- Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem keamanan data.
- Memenuhi seluruh regulasi nasional sebagai syarat melanjutkan operasional di Indonesia.

Alexander juga menyoroti praktik pengumpulan data oleh TFH yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat berpendidikan digital rendah, sebagai pelanggaran etika yang serius.
Komdigi menekankan bahwa data anak dan kelompok rentan tidak boleh diproses di masa mendatang.
No responses yet