Komdigi Sanksi Platform World, Data Iris Mata WNI Wajib Dihapus

Ilustrasi Worldcoin dan WorldID, layanan scan biometrik mata yang izinnya dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Lihat Foto

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi pada platform World yang dikelola oleh perusahaan asing Tools for Humanity (TFH). TFH sendiri digagas oleh bos ChatGPT, Sam Altman.

Sanksi ini berupa penghentian sementara seluruh aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data iris mata Warga Negara Indonesia, termasuk yang sebelumnya telah dikumpulkan.

Selain itu, Komdigi juga memerintahkan penghapusan permanen terhadap seluruh data iris dan kode terenkripsi yang berasal dari WNI.

Sanksi penghentian sementara ini juga berlaku pada mitra lokal Tools for Humanity, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Platform World sendiri adalah aplikasi untuk mengelola uang kripto Worldcoin dan layanan identitas World ID.

“Sanksi ini adalah langkah preventif untuk melindungi publik dari risiko penyalahgunaan data biometrik iris,” tulis Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Layanan Digital dengan Scan Retina Mata