Induk ChatGPT Digugat Penerbit 45 Media, Diduga Melanggar Hak Cipta

Ilustrasi logo OpenAI dan ChatGPT.

Lihat Foto

KOMPAS.com – Pengembang chatbot ChatGPT, OpenAI, kembali mendapat gugatan dari perusahaan media atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kali ini, gugatan dilayakan oleh Ziff Davis, perusahaan media digital yang membawahi lebih dari 45 media ternama seperti IGN, CNET, PCMag, LifeHacker, hingga Everyday Health.

Dalam dokumen gugatan yang pertama kali dilaporkan The New York Times, Ziff Davis menuduh OpenAI telah “secara sengaja dan terus-menerus” menggunakan konten dari berbagai situs yang mereka kelola, dengan tanpa izin, untuk untuk membuat tanggapan (menjawab perintah/pertanyaan pengguna) di chatbot ChatGPT.

Perusahaan juga menuduh OpenAI telah menghapus informasi hak cipta dari konten yang diambil.

Gugatan ini dilayangkan ke pengadilan federal Delaware, Amerika Serikat, setelah Ziff Davis menemukan ratusan salinan lengkap dari konten miliknya dalam dataset WebText milik OpenAI. Dataset ini sempat dibuka secara publik, kemudian ditemukan oleh Ziff Davis.

Baca juga: Jangan Bilang Tolong dan Terima Kasih ke ChatGPT