TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun, Ketahuan Kirim Data Pengguna ke China

Ilustrasi TikTok.

Lihat Foto

KOMPAS.comTikTok kembali menjadi sorotan regulator Eropa. Kali ini, perusahaan milik ByteDance itu didenda 530 juta euro atau sekitar Rp 9,8 triliun karena ketahuan mengirim data pengguna Eropa ke China.

Adapun denda ini dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (The Irish Data Protection Commission/DPC).

Komisi ini bertugas untuk mengawasi seluruh aktivitas dan perlindungan data pengguna platform digital, khususnya di kawasan Uni Eropa.

Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, dalam sebuah pernyataannya pada Jumat (2/5/2025), mengatakan bahwa TikTok telah melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data Uni Eropa (GDPR). 

Baca juga: Bukti Bos Meta Mark Zuckerberg Ketar-ketir Lawan TikTok

Selain itu, pengiriman data pengguna di wilayah ekonomi Eropa (EEA) ke China yang dilakukan TikTok dinilai tidak memiliki tingkat perlindungan yang setara dengan standar perlindungan data yang dijamin oleh Uni Eropa.