PDNS yang Diduga Dikorupsi Pernah Geger Terserang Ransomware Tahun Lalu

Kasus dugaan korupsi PDNS senilai Rp 958 miliar mencuat setelah insiden peretasan pada 2024 lalu yang menyebabkan sejumlah layanan publik terganggu.

Lihat Foto

KOMPAS.com – Infrastruktur PDNS (Pusat Data Nasional Sementara) yang menjadi bagian dari PDN (Pusat Data Nasional) kembali diterpa kabar buruk. Kali ini, PDNS tidak lagi diserang ransomware, tetapi tertimpa kasus korupsi.

Pada Kamis kemarin (22/5/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengumumkan penetapan lima orang tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi pada proyek PDNS yang anggarannya mencapai Rp 959 miliar dalam rentang waktu 2020-2024.

Baca juga: Eks Dirjen Aptika Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PDNS, Komdigi Buka Suara

Adapun lima orang tersangka dugaan kasus korupsi PDNS yang diumumkan Kejari Jakarta Pusat itu terdiri dari:

  • Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (sebelum berganti nama menjadi Komdigi) periode 2016–2024.
  • Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023)
  • Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS)
  • Alfie Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023)
  • Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021)

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek PDNS. Kejari Jakarta Pusat mengungkapkan terdapat dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan, keterlibatan pihak swasta yang tak memenuhi standar teknis, serta indikasi suap dan kickback.

Dari kelima tersangka itu, Semuel Abrijani Pangerapan bukan nama baru dalam kasus serangan ransomware pada PNDS yang terjadi pada tahun lalu. Di tengah kejadian, Semuel memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Aptika Kominfo.