
KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti freelancer, pedagang, ojek online, dan pelaku UMKM.
Dengan menjadi peserta, Anda bisa mendapatkan manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang sangat penting untuk menjaga keamanan finansial di masa sulit.
Kini, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori BPU bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Prosesnya cepat, mudah, dan bisa diakses kapan saja melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selengkapnya berikut ini tutorial cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU online dengan mudah.
Baca juga: Link dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Online via BPJS Ketenagakerjaan
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online

- Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar melalui tautan https://daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik menu “Pendaftaran Peserta”, lalu pilih kategori Individu (Pekerja BPU).
- Masukkan alamat e-mail aktif Anda dan isi kode captcha yang tersedia, lalu klik DAFTAR.
- Cek kotak masuk e-mail Anda dan klik tautan aktivasi untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi sesuai KTP, termasuk informasi pekerjaan dan penghasilan.
- Setelah data berhasil dikirim, Anda akan menerima kode iuran melalui e-mail. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima kartu peserta digital melalui e-mail. Anda juga bisa mengambil kartu fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat jika diperlukan.
- Itulah panduan lengkap cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) secara online. Prosesnya mudah, cepat, dan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu antre di kantor cabang.
Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta. Anda dapat melakukan simulasi atau melihat rincian penghitungan iuran resmi melalui laman berikut https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
No responses yet