
KOMPAS.com – Raksasa teknologi asal Jepang, Sony, tengah menghadapi gugatan hukum baru yang menyoroti kebijakan harga di toko digital PlayStation Store.
Gugatan ini diajukan secara kolektif (class-action lawsuit) oleh organisasi konsumen di Belanda, Stichting Massaschade & Consument (Dutch Mass Damage & Consumer Foundation).
Dalam gugatannya, organisasi konsumen di Belanda itu menilai Sony telah menetapkan harga game dan konten digital terlalu tinggi secara tidak wajar.
Fenomena ini disebut sebagai “Sony Tax”, yakni kondisi ketika konsumen harus membayar lebih mahal untuk game versi digital dibandingkan veris fisik, karena minimnya persaingan di platform PlayStation, alias tidak ada pilihan lain.
Baca juga: Game Sepak Bola EA Sports FC 25 Diobral di Steam, Harga Jadi Rp 40.000-an
Menurut laporan yang beredar, sekitar 1,7 juta pengguna PlayStation di Belanda disebut telah membayar lebih mahal untuk game digital dan konten tambahan (DLC) selama lebih dari sepuluh tahun terakhir.
Harga game PS digital lebih mahal dari fisik

Temuan yang mendasari gugatan ini berasal dari riset ekonomi yang menunjukkan bahwa konsumen di Belanda membayar rata-rata 47 persen lebih mahal untuk versi digital dibandingkan versi fisik dari game yang sama.
Hal ini dianggap tidak masuk akal, mengingat distribusi digital semestinya memiliki biaya operasional yang lebih rendah karena tidak memerlukan produksi disk, kemasan, maupun distribusi logistik.
Baca juga: Batal Beli Game di PlayStation Store, Uang Bisa Dikembalikan
Di PlayStation Store, Sony memiliki kontrol penuh atas harga jual game. Dalam model ini, para penerbit game harus menjual produknya melalui ekosistem milik Sony dan tunduk pada aturan harga serta potongan penjualan yang ditetapkan perusahaan tersebut.
Sony disebut mengambil margin keuntungan yang jauh lebih besar dari game digital, tanpa menurunkan harga jual ke konsumen.
Ilustrasi aneka game PS5 yang sudah bisa dipesan sekarang.

Dugaan praktik monopoli
Gugatan ini menuding Sony telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar konsol game Belanda, di mana PlayStation menguasai sekitar 80 persen pangsa pasar.
Selain mengontrol distribusi digital melalui PlayStation Store, Sony juga disebut melarang kehadiran toko aplikasi pihak ketiga di platformnya.
Artinya, konsumen tidak punya pilihan selain membeli konten digital langsung dari toko milik Sony.
Menurut penggugat, kondisi ini menciptakan ekosistem tertutup yang mematikan persaingan harga. Dalam pasar yang sehat, kehadiran toko alternatif semestinya bisa menekan harga dan memberikan lebih banyak opsi bagi konsumen.
Akibat praktik ini, konsumen diperkirakan mengalami kerugian hingga 435 juta euro (sekitar Rp 8,2 triliun) sejak tahun 2013. Jumlah ini dihitung berdasarkan selisih harga antara game fisik dan digital yang dibayar jutaan pengguna PlayStation secara kumulatif.
Konsol digital-only memperkuat kontrol harga

Kondisi ini diperparah oleh strategi jangka panjang Sony dan Microsoft dalam mendorong adopsi konsol digital-only, seperti PlayStation 5 Digital Edition dan PS5 Pro.
No responses yet