Eks Dirjen Aptika Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PDNS, Komdigi Buka Suara

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat ditemui di di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Lihat Foto

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Salah satu tersangka adalah Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (sebelum berganti nama menjadi Komdigi) periode 2016–2024.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2019-2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), Alfie Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021).

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek PDNS, yang total anggarannya mencapai Rp 959 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

Kejari Jakarta Pusat mengungkapkan adanya dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan, keterlibatan pihak swasta yang tak memenuhi standar teknis, serta indikasi suap dan kickback.

“Untuk sementara kami sampaikan, sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).