36 PSE Privat Belum Daftar dan Update Data, Komdigi Ancam Blokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Lihat Foto

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan registrasi dan pemutakhiran data.

Menurut Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, peringatan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangan yang diterima KompasTekno.

Baca juga: Platform Digital yang Terdaftar Masih Bisa Diblokir bila Tak Taat Aturan PSE Kominfo

Apabila PSE Privat termasuk dalam kategori wajib daftar namun belum melakukan registrasi, Komdigi mengancam akan memberikan sanksi hingga pemblokiran.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” jelas Alexander Sabar.