Toko Online di Indonesia Bakal Kena Pajak Otomatis dari Marketplace

Ilustrasi seller marketplace sedang mempersiapkan barang untuk dikirim.

Lihat Foto

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Shop Tokopedia, Lazada, dan lainnya untuk memotong langsung pajak penghasilan (PPh) dari penjual (seller) yang bertransaksi di platform mereka.

Langkah ini disebut sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan level persaingan yang setara antara pelaku usaha online dan toko fisik.

Hal ini dilaporkan Reuters dengan mengutip dokumen internal dan dua sumber industri yang dekat dengan masalah ini.

Menurut sumber yang identitasnya dirahasiakan, aturan ini akan mewajibkan platform e-commerce untuk memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet penjual. Kemudian, platform juga mesti langsung menyetorkannya ke negara.

Baca juga: Kasus Beli HP Vivo X200 Pro di Marketplace Dapat Unit Repack, Vivo Indonesia Buka Suara

Pemotongan ini akan berlaku untuk penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, yang secara regulasi masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM).