
KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Shop Tokopedia, Lazada, dan lainnya untuk memotong langsung pajak penghasilan (PPh) dari penjual (seller) yang bertransaksi di platform mereka.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan level persaingan yang setara antara pelaku usaha online dan toko fisik.
Hal ini dilaporkan Reuters dengan mengutip dokumen internal dan dua sumber industri yang dekat dengan masalah ini.
Menurut sumber yang identitasnya dirahasiakan, aturan ini akan mewajibkan platform e-commerce untuk memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet penjual. Kemudian, platform juga mesti langsung menyetorkannya ke negara.
Baca juga: Kasus Beli HP Vivo X200 Pro di Marketplace Dapat Unit Repack, Vivo Indonesia Buka Suara
Pemotongan ini akan berlaku untuk penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, yang secara regulasi masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM).
Saat ini, penjual dengan omzet di rentang tersebut memang sudah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Namun, sistem yang berjalan selama ini masih mengandalkan pelaporan dan pembayaran mandiri oleh pelaku usaha, bukan melalui pemotongan otomatis oleh platform.
Sistem pelaporan pajak yang bersifat sukarela dan bergantung pada kesadaran masing-masing pelaku usaha ini dinilai memiliki potensi lalai pajak yang sangat besar. Entah karena keterbatasan pengetahuan, akses, maupun kesadaran administrasi.
Dengan aturan baru ini, pemerintah kelihatannya ingin memastikan kepatuhan pajak lebih tinggi dari pelaku online shop dengan mengalihkan beban administrasi pemotongan kepada platform tempat penjual beroperasi, seperti Shopee, Tokopedia, Shop Tokopedia, Lazada, Blibli, dan lainnya.
Apabila aturan ini resmi berlaku, maka penjual akan menanggung biaya pajak yang harus disertorkan ke platform. Dengan demikian, bukan tidak mungkin harga barang di online shop akan ikut naik.
Pada 2018, pemerintah sempat mencoba menerapkan skema serupa yang mewajibkan marketplace menyerahkan data penjual dan membantu proses pemungutan pajak.
Namun, regulasi tersebut ditarik kembali tiga bulan kemudian setelah mendapatkan penolakan dari industri. Ketika itu, lebijakan tersebut dikhawatirkan akan mempersulit pelaku usaha kecil.
Kini, setelah industri e-commerce semakin matang dan transaksinya semakin masif, pemerintah menilai sudah saatnya sistem ini diberlakukan kembali dengan penyesuaian.
Baca juga: TikTok Tutup Creator Marketplace 1 April, Ini Gantinya
Platform e-commerce menolak, takut ditinggal penjual

Dari laporan Reuters, beberapa platform marketplace disebut menolak atau menyatakan keberatan terhadap rencana ini. Tidak dirinci marketplace mana saja yang menolak.
Sumber hanya melaporkan bahwa beberapa pelaku industri khawatir kebijakan tersebut akan menambah beban administrasi, karena platform harus mengelola pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak dari jutaan penjual.
No responses yet