
FENOMENA pembatasan penggunaan WhatsApp dan platform Over The Top (OTT) lainnya, terjadi di berbagai negara, termasuk di Amerika Serikat, tempat cikal bakal platform itu lahir dan dikembangkan.
Dilansir Reuters “WhatsApp banned on US House of Representatives Devices, Memo Shows” (24/06/2025), bulan lalu, layanan WhatsApp telah dilarang untuk digunakan pada semua perangkat DPR di Amerika Serikat.
Hal ini tertuang dalam memo yang dikirimkan kepada semua staf DPR. Kantor Keamanan Siber menganggap WhatsApp berisiko tinggi bagi pengguna di lingkup DPR AS.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan kebijakan itu adalah kurangnya transparansi dalam melindungi data pengguna. Tidak adanya enkripsi data yang tersimpan dan potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya.
Sontak saja kebijakan ini ditentang keras Meta induk platform perpesanan paling populer itu. Meta menyatakan bahwa platform mereka memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibanding aplikasi lain yang disetujui DPR.
Di Rusia, terdapat juga gerakan untuk melarang WhatsApp. Dilansir Antara (20/07/2025), seorang legislator Rusia meminta penyedia WhatsApp hengkang dari Rusia. Aplikasi pesan instan itu bisa saja masuk daftar perangkat lunak yang terlarang di negeri itu.
Bagaimana dengan Dubai? Dubai Ticket mempublikasikan “Is WhatsApp Banned in Dubai? Other Useful Applications to use in Dubai & More”.
Baca juga: Menkomdigi Bantah Wacana Pembatasan WhatsApp Call dan Video di Indonesia
Di Dubai wisatawan tidak akan bisa melakukan panggilan WhatsApp karena dibatasi oleh pemerintah dengan pertimbangan keamanan. Untuk komunikasi di negeri itu, banyak aplikasi alternatif gratis yang tersedia.
Sementara itu, seperti dilaporkan Hongkong Free Press “Restrictions on Hong Kong civil servants’ access to WhatsApp, WeChat on work computers to take effect this month” (23/10/2024), terdapat juga pembatasan platform serupa di Hongkong.
Pembatasan itu berupa larangan penggunaan penyimpanan cloud dan layanan pesan instan, termasuk WhatsApp Web, WeChat, dan Google Drive, jika digunakan pada komputer kerja PNS Hong Kong. Kebijakan itu berlaku mulai Oktober 2024.
Menteri Teknologi Hong Kong, Sun Dong menyatakan bahwa pembatasan penggunaan WhatsApp, WeChat, dan layanan berbasis web di komputer kantor pemerintah, diberlakukan karena insiden serius pelanggaran data.
Namun, penggunaan WhatsApp oleh Pegawai Negeri Sipil pada perangkat pribadi dikecualikan dengan persetujuan.
Pembatasan ini bertujuan mencegah kebocoran data dan mengatasi masalah keamanan siber. Meskipun demikian, PNS Hongkong masih bisa mendapatkan pengecualian dengan persetujuan pimpinan.
Indonesia
Di Indonesia, aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp dan Telegram, dan berbagai platform User Generated Content (UGC), streaming, dan platform media sosial, pada umumnya bebas digunakan tanpa pembatasan teknis berarti.
Dalam catatan memang pernah terjadi platform yang terkena sanksi karena melanggar regulasi.