
KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan ketentuan baru yang mewajibkan platform marketplace, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya, untuk memungut pajak dari pedagang atau toko online yang berjualan di platform mereka.
Nantinya, marketplace akan mengenakan potongan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik. Beleid tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku per 14 Juli 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjuk pihak ketiga, yaitu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk Shopee, Blibli, Bukalapak, Lazada, Tokopedia, hingga operator e-commerce lainnya, untuk memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 yang dipotong dari para penjual.
Ketentuan ini juga berlaku bagi marketplace luar negeri yang melayani konsumen di Indonesia, khususnya apabila mereka menggunakan mekanisme rekening bersama (escrow).
Baca juga: Sah, Toko Online Kini Kena Pajak, Langsung Dipungut Marketplace
Siapa saja toko online yang wajib dipungut pajak?
Pajak ini berlaku bagi pedagang atau penyedia jasa yang:
- WNI (perorangan atau badan usaha)
- Menggunakan rekening bank atau alat bayar lain
- Bertransaksi dengan IP Indonesia atau nomor telepon +62
- Menjual barang/jasa secara online melalui platform digital
Tak hanya untuk online shop biasa, kewajiban ini juga mencakup jasa ekspedisi, asuransi, hingga penyedia layanan lain yang bertransaksi daring.
Pedagang wajib menyerahkan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada platform. Namun, pelaku usaha perorangan dengan omzet bruto ≤ Rp 500 juta per tahun bebas dari PPh 22, asalkan mengajukan surat pernyataan ke platform.
Berapa besar pajaknya?
PPh 22 yang dipungut sebesar 0,5% dari omzet kotor (belum termasuk PPN dan PPnBM). Pajak ini bersifat tidak final, sehingga bisa dikreditkan dalam perhitungan PPh tahunan pedagang.
Transaksi yang Dikecualikan dari PPh Pasal 22
Kendati demikian meskipun aturan ini berlaku luas, ada beberapa transaksi yang tidak dikenakan PPh 22, yaitu:
- Penjualan barang/jasa oleh orang pribadi dengan omzet ≤ Rp 500 juta per tahun dan sudah menyerahkan surat pernyataan.
- Jasa pengiriman barang oleh mitra aplikasi transportasi online.
- Penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya oleh pedagang atau produsen resmi.
- Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Jika pedagang termasuk salah satu kategori di atas, e-commerce tidak otomatis memungut PPh 22. Namun, pedagang tetap wajib menyerahkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan atau SKB kepada platform agar status pengecualiannya tercatat.
Dengan diberlakukannya aturan pemungutan pajak otomatis oleh platform e-commerce, pemerintah berharap kepatuhan pajak pelaku usaha daring semakin meningkat dan potensi penerimaan negara dari sektor digital lebih optimal.
Bagi para pedagang online, memahami ketentuan ini menjadi penting untuk menghindari sanksi, sementara bagi marketplace, peran mereka sebagai perantara pajak menjadi semakin strategis dalam mendukung transparansi dan tata kelola ekonomi digital yang sehat.
Baca juga: Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp 9 Triliun
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.