Uncategorized

Setelah Toko Online, Kemenkeu Incar Pajak dari Media Sosial Tahun Depan

Ilustrasi media sosial

Lihat Foto

KOMPAS.com – Setelah mengesahkan aturan baru untuk pemungutan pajak toko online oleh marketplace, Kementeruan Keuangan (Kemenkeu) kini membidik media sosial (medsos).

Kemenkeu berencana menyisir potensi penerimaan pajak dari medsos dan data digital pada tahun 2026.

Upaya ini merupakan strategi Kemenkeu untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah tekanan fiskal.

Recana ini diungkap oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025) di Jakarta.

Baca juga: Aturan Baru: Shopee, Tokopedia, dkk Wajib Pungut Pajak Toko Online di Platform Masing-masing

Anggito mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi analitik dan pantauan media sosial akan digunakan sebagai instrumen baru dalam reformasi administrasi perpajakan.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito, dikutip dari Kontan.

Akan tetapi, Anggito masih belum mengungkap lebh rinci bagaimana teknis implementasinya nanti.

Ingin optimalkan serapan pajak ekonomi digital

Rencana ini mencerminkan upaya pemerintah menjangkau aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum optimal digarap sebagai sumber pajak.

Baru saja, pemerintah juga menerbitkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak dkk untuk memungut pajak dari para pedagang/toko online yang berjualan di platformnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

Beleid ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan atau mulai berlaku per 14 Juli 2025.

Berdasarkan aturan ini, marketplace bakal memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari penjual atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Baca juga: Sah, Toko Online Kini Kena Pajak, Langsung Dipungut Marketplace

Penerimaan pajak belum memuaskan

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak tahun ini dianggap belum memuaskan.

Sepanjang semester I 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 837,8 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 6,21 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.




Penurunan penerimaan ini dipengaruhi oleh tingginya restitusi dan penerapan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *