Uncategorized

Sah, Toko Online Kini Kena Pajak, Langsung Dipungut Marketplace

Ilustrasi online shop.

Lihat Foto

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengesahkan aturan baru yang mewajbkan marketplace, seperti TikTok Shop (Shop Tokopedia), Shopee, Blibli, Bukalapak, Tokopedia, Lazada, dan sebagainya untuk memungut pajak dari pada pedagang atau toko online yang berjualan di platformnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

Beleid ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan atau mulai berlaku per 14 Juli 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemenkeu menunjuk pihak ketiga untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang toko online.

Baca juga: Aturan Baru: Shopee, Tokopedia, dkk Wajib Pungut Pajak Toko Online di Platform Masing-masing

Pihak ketiga yang dimaksud adalah Penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), seperti Shopee, BliBli, Tokopedia, dkk atau operator e-commerce.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk marketplace yang berbasis di Indonesia, tapi juga luar negeri, selama mereka melayani transaksi pembeli dari Indonesia, khususnya jika mereka menggunakan rekening bersama (escrow).

Besaran pajak yang dipungut dari toko online

Ilustrasi belanja online di marketplace.Freepik/tonodiaz Ilustrasi belanja online di marketplace.

Nantinya, marketplace akan memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari penjual atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, yang tercantum dalam tagihan atau invoice.

Nilai tersebut belum termasuk pajak lain seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Pajak ini juga bersifat tidak final dan dapat dikreditkan oleh wajib pajak dalam perhitungan PPh tahunan.

Artinya, PPh Pasal 22 yang dipungut e-commerce akan dianggap sebagai pembayaran di muka terhadap kewajiban pajak penghasilan tahunan pedagang yang bersangkutan.

Tinggal nanti, saat laporan pajak tahunan, penjual menghitung ulang total pajaknya dan memasukkan PPh 22 ini sebagai bagian dari pembayaran.

Baca juga: Toko Online Bakal Kena Pajak Otomatis dari Marketplace, Ini Kata Ditjen Pajak

Kriteria toko online yang wajib setor pajak ke marketplace

Pajak ini berlaku bagi pedagang online atau penyedia jasa yang:

  • Berstatus warga negara Indonesia (baik pribadi maupun badan usaha).
  • Menggunakan rekening bank atau alat pembayaran sejenis.
  • Menggunakan IP address Indonesia saat transaksi, atau nomor telepon dengan kode +62.
  • Menjual barang atau jasa secara online lewat platform digital.

Tak hanya online shop “biasa”, kewajiban ini juga berlaku untuk perusahaan jasa pengiriman (ekspedisi), perusahaan asuransi, dan penyedia jasa lain yang melakukan transaksi secara daring.

Untuk mendukung proses pemungutan pajak, para pedagang diwajibkan menyerahkan informasi identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada pihak platform e-commerce.




Transaksi yang tidak dikenai PPh Pasal 22

Meski cakupannya luas, aturan ini memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis transaksi, di antaranya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *